Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Disikat bp batam dan tim gabungan

Visual hanya ilustrasi
Batam- Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra memimpin penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu, 12 April 2026. Langkah ini menyasar aktivitas tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan sekaligus berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.
Dalam peninjauan lapangan, tim gabungan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Polda Kepulauan Riau menemukan sedikitnya empat titik tambang yang beroperasi tanpa izin. Lokasi-lokasi tersebut berada di kawasan yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Ia menegaskan, aktivitas tersebut berbahaya dan melanggar hukum."“Setop tambang pasir ilegal yang ada,”
Penertiban ini menjadi respons atas laporan aktivitas tambang yang terus berlangsung meski tanpa legalitas. Selain pelanggaran administratif, praktik ini juga membawa risiko yang lebih luas. Penggalian tanah dalam skala besar berpotensi mengubah kontur lahan, memicu erosi, hingga meningkatkan ancaman banjir dan longsor.
Li Claudia menyoroti dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Menurut dia, kerusakan ekosistem tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga membebani generasi berikutnya. Ia menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal dapat mempercepat degradasi lingkungan di wilayah pesisir Batam.
Di sisi lain, keberadaan tambang di kawasan KKOP menambah dimensi risiko. Area ini merupakan zona yang harus steril dari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, termasuk perubahan bentang alam dan aktivitas alat berat.
Karena itu, BP Batam menilai penertiban tidak bisa ditunda. Li Claudia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar.
Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam langkah ini. BP Batam akan memperkuat sinergi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan konsisten. Patroli rutin di wilayah rawan juga akan ditingkatkan.
Selain penegakan hukum, BP Batam mendorong keterlibatan masyarakat. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan agar penanganan bisa lebih cepat. Partisipasi publik dinilai penting untuk menutup celah praktik ilegal yang kerap berpindah lokasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal di Batam kerap muncul di kawasan pinggiran. Permintaan material konstruksi yang tinggi menjadi salah satu pendorong. Namun, tanpa pengawasan ketat, praktik ini sering mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.
Langkah penertiban di Kampung Jabi diharapkan memberi efek jera. BP Batam menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar aturan di kawasan strategis tersebut.
TIM REDAKSI
Laporan ini telah melalui proses verifikasi data lapangan dan diotorisasi oleh tim redaksi investigasi Sahabat Kejaksaan News.
Laporan Terkait

HKI Indonesia Perkuat Ekspansi, Dorong Investasi ke Kawasan Industri Nasional
15 Apr 2026
Truk Kosong di batam Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal
14 Apr 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin BERTEMU di moscow rusia Perkuat Arah Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia
14 Apr 2026Peringatan Keamanan: Seluruh datadan identitas yang tercantum dalam dokumen ini dilindungi oleh regulasi jurnalistik dan undang-undang keterbukaan informasi publik. Dilarang keras mereproduksi, mengubah, atau mendistribusikan laporan ini untuk tujuan manipulasi hukum.