Pengedar Uang Palsu di Bogor Berhasil Diringkus

Visual hanya ilustrasi
Jakarta- Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisial MP pun ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026).
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai mencapai sekitar Rp620 juta.
"“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,”
Menurutnya, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Beberapa di antaranya antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.
Robby menegaskan, pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu tersebut.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Masyarakat diminta lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu."“Saat ini kami melakukan pendalaman pada jalur komunikasi semua pihak yang terlibat dalam sindikat uang palsu tersebut, terkait perencana dan jejaring peredarannya,”
TIM REDAKSI
Laporan ini telah melalui proses verifikasi data lapangan dan diotorisasi oleh tim redaksi investigasi Sahabat Kejaksaan News.
Laporan Terkait
Peringatan Keamanan: Seluruh datadan identitas yang tercantum dalam dokumen ini dilindungi oleh regulasi jurnalistik dan undang-undang keterbukaan informasi publik. Dilarang keras mereproduksi, mengubah, atau mendistribusikan laporan ini untuk tujuan manipulasi hukum.


