Menu Redaksi

Sahabat Kejaksaan News © 2023 - 2026

SAHABAT KEJAKSAAN NEWS

Portal Berita Hukum & Kejaksaan

Terkait Korupsi Importasi Bea Cukai KPK Periksa Liem Eng Hwie hingga Benny Tan

TIM REDAKSI31 MARET 202607.07 WIBJAKARTA, INDONESIA
Terkait Korupsi Importasi Bea Cukai KPK Periksa Liem Eng Hwie hingga Benny Tan

Visual hanya ilustrasi

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana rasuah terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hari ini, Selasa (31/3), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut akan digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Kelima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Liem eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Sri Pangestuti alias Tuti, dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

"“Hari ini Selasa (31/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),”

— ujar Budi Prasetyo dalam rilisnya.

Langkah penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Sejak awal Februari 2026, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta sejumlah pegawai lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.

Perkara ini bermula dari adanya pengaturan jalur importasi barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik atau jalur merah. Akibat pengkondisian tersebut, sejumlah barang ilegal dan palsu diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai . KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan miliar rupiah dan logam mulia dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari lalu.

TIM REDAKSI

Laporan ini telah melalui proses verifikasi data lapangan dan diotorisasi oleh tim redaksi investigasi Sahabat Kejaksaan News.

Peringatan Keamanan: Seluruh datadan identitas yang tercantum dalam dokumen ini dilindungi oleh regulasi jurnalistik dan undang-undang keterbukaan informasi publik. Dilarang keras mereproduksi, mengubah, atau mendistribusikan laporan ini untuk tujuan manipulasi hukum.

Terkait Korupsi Importasi Bea Cukai KPK Periksa Liem Eng Hwie hingga Benny Tan